Kenaikan Permukaan Laut : Ancaman untuk Generasi Mendatang.
Kenaikan Permukaan Laut : Ancaman untuk Generasi Mendatang.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan setidaknya 115 pulau di Indonesia akan tenggelam pada 2100 akibat kenaikan permukaan laut dan penurunan tanah. Bahkan, penelitian terbaru menunjukkan 92 pulau terluar Indonesia berpotensi tenggelam.
Pulau-pulau ini, meskipun sebagian tidak berpenghuni, memiliki nilai strategis karena menjadi dasar untuk menentukan batas wilayah perairan Indonesia. Status Indonesia sebagai "negara kepulauan" yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) sangat bergantung pada keberadaan pulau-pulau tersebut.
Indonesia mendapatkan manfaat besar dari rezim negara kepulauan di UNCLOS, yang memungkinkan negara ini mengklaim kedaulatan atas seluruh perairan di antara pulau-pulaunya. Untuk itu, Indonesia menetapkan garis pangkal kepulauan yang diukur dari titik-titik terluar berupa pulau kecil, terumbu karang, atau daerah yang hanya muncul saat surut.
Namun, dengan naiknya permukaan laut, titik-titik pangkal ini bisa tertutup air atau menjauh dari jarak yang diizinkan menurut UNCLOS, yang dapat mengancam kedaulatan perairan Indonesia. Jika titik-titik ini tenggelam, Indonesia mungkin harus mencari titik pangkal alternatif atau bahkan kehilangan wilayah maritimnya.
Selain itu, aturan lain menyebutkan bahwa negara kepulauan harus memiliki rasio perairan dan daratan yang seimbang. Jika luas perairan bertambah, rasio ini bisa berubah, mengancam status Indonesia sebagai negara kepulauan.
Untuk mengatasi ini, Indonesia perlu meneliti dampak kenaikan permukaan laut terhadap titik-titik pangkal terluar. Pada 2020, Indonesia mendesak PBB untuk tetap mengakui perjanjian batas wilayah meskipun terjadi perubahan garis pantai. Indonesia juga bisa mempertimbangkan menetapkan garis pangkal kepulauan secara permanen, terlepas dari kenaikan permukaan laut.
Sebagai ketua ASEAN, Indonesia bisa menginisiasi deklarasi regional untuk menjaga stabilitas garis pangkal dan memastikan hak maritim. Langkah ini serupa dengan yang dilakukan negara-negara Pasifik melalui Deklarasi Taputapuātea pada 2015.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat melindungi keutuhan teritorialnya dari ancaman kenaikan permukaan laut yang semakin nyata.
Writer : Hans Christian

Comments
Post a Comment